Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Informasi Publik melalui PPID Desa Temon yang disusun berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA TEMON
1. Tahap Pengajuan Permohonan
- Pemohon Informasi datang langsung ke Meja Layanan Informasi Desa atau mengajukan secara tertulis melalui media elektronik (laman resmi www.desatemon.id atau email) dan non-elektronik.
- Pemohon wajib melampirkan identitas diri berupa salinan KTP atau NIK bagi perorangan, atau akta pendirian bagi badan hukum.
- Pemohon mengisi formulir permohonan dengan mencantumkan rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta cara memperoleh/mengirimkan informasi tersebut.
2. Tahap Registrasi dan Tanda Terima
- Petugas Pelayanan Informasi menerima permohonan dan melakukan pengadministrasian dengan mencatatnya dalam Buku Register Permintaan Informasi Publik.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan berupa nomor pendaftaran saat permintaan diterima.
- Jika permohonan diajukan melalui surat atau surat elektronik, nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
3. Tahap Verifikasi dan Telaah
- PPID Desa (Sekretaris Desa) melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dicatat dalam buku register untuk menentukan kelengkapan dan kewenangan.
- Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap kepada pemohon.
- PPID memeriksa Daftar Informasi Publik (DIP) untuk menentukan apakah informasi yang diminta masuk kategori Informasi Terbuka atau Informasi yang Dikecualikan.
4. Tahap Pengambilan Keputusan
- PPID wajib memberikan Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- PPID dapat memperpanjang waktu penyediaan informasi maksimal 7 (tujuh) hari kerja tambahan dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
- Status permohonan dapat berupa: Dikabulkan, Ditolak (karena rahasia/dikecualikan), atau Dikabulkan Sebagian.
- Setiap penolakan informasi harus disertai alasan tertulis yang jelas dan hasil Uji Konsekuensi.
5. Tahap Penyampaian Informasi
- Jika permohonan dikabulkan, PPID memberikan akses informasi dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau nondigital (hardcopy).
- Informasi yang mengandung materi dikecualikan akan dilakukan penghitaman atau pengaburan materi tersebut sebelum diserahkan.
- Layanan informasi di PPID Desa tidak dipungut biaya (gratis), namun biaya penggandaan atau pengiriman dokumen ditanggung oleh pemohon.
6. Mekanisme Keberatan
- Pemohon yang merasa tidak puas (karena penolakan, tidak ditanggapi, atau biaya tidak wajar) berhak mengajukan Keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Desa) dalam waktu 30 hari kerja.
- Atasan PPID Desa wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diregistrasi.
- Jika pemohon masih tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
