Portal Desa Temon

BHUMI JAMPI GIRI MUKTI

Mekanisme Permohonan Informasi

Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Informasi Publik melalui PPID Desa Temon yang disusun berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.

SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA TEMON

1. Tahap Pengajuan Permohonan

  • Pemohon Informasi datang langsung ke Meja Layanan Informasi Desa atau mengajukan secara tertulis melalui media elektronik (laman resmi www.desatemon.id atau email) dan non-elektronik.
  • Pemohon wajib melampirkan identitas diri berupa salinan KTP atau NIK bagi perorangan, atau akta pendirian bagi badan hukum.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan dengan mencantumkan rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta cara memperoleh/mengirimkan informasi tersebut.

2. Tahap Registrasi dan Tanda Terima

  • Petugas Pelayanan Informasi menerima permohonan dan melakukan pengadministrasian dengan mencatatnya dalam Buku Register Permintaan Informasi Publik.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan berupa nomor pendaftaran saat permintaan diterima.
  • Jika permohonan diajukan melalui surat atau surat elektronik, nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

3. Tahap Verifikasi dan Telaah

  • PPID Desa (Sekretaris Desa) melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dicatat dalam buku register untuk menentukan kelengkapan dan kewenangan.
  • Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap kepada pemohon.
  • PPID memeriksa Daftar Informasi Publik (DIP) untuk menentukan apakah informasi yang diminta masuk kategori Informasi Terbuka atau Informasi yang Dikecualikan.

4. Tahap Pengambilan Keputusan

  • PPID wajib memberikan Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  • PPID dapat memperpanjang waktu penyediaan informasi maksimal 7 (tujuh) hari kerja tambahan dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
  • Status permohonan dapat berupa: Dikabulkan, Ditolak (karena rahasia/dikecualikan), atau Dikabulkan Sebagian.
  • Setiap penolakan informasi harus disertai alasan tertulis yang jelas dan hasil Uji Konsekuensi.

5. Tahap Penyampaian Informasi

  • Jika permohonan dikabulkan, PPID memberikan akses informasi dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau nondigital (hardcopy).
  • Informasi yang mengandung materi dikecualikan akan dilakukan penghitaman atau pengaburan materi tersebut sebelum diserahkan.
  • Layanan informasi di PPID Desa tidak dipungut biaya (gratis), namun biaya penggandaan atau pengiriman dokumen ditanggung oleh pemohon.

6. Mekanisme Keberatan

  • Pemohon yang merasa tidak puas (karena penolakan, tidak ditanggapi, atau biaya tidak wajar) berhak mengajukan Keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Desa) dalam waktu 30 hari kerja.
  • Atasan PPID Desa wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diregistrasi.
  • Jika pemohon masih tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.


Aparatur Pemerintah Desa

Jamiatin

JAMIATIN, S.Pd.

Kepala Desa

Yosi

YOSI FARADIKA P.

Sekretaris Desa

Ika

IKA WARDANI, S.Pd.

Kaur Keuangan

Agus

AGUS SALIM

Kaur Perencanaan

Rizky

RIZKY ARIANDHI S.

Kasi Pemerintahan

Ludfian

LUDFIAN NUGRAHA

Kasi Kesejahteraan

Suparni

SUPARNI

Kaur TU dan Umum

Katmijan

KATMIJAN

Kasi Pelayanan

Purwatiningsih

PURWATININGSIH

Kasun Drono

Udin

UDIN SUPRAPTO

Kasun Tenggar

Nahdlatul

NAHDLATUL M.

Kasun Gading

Basori

BASORI

Kasun Krajan Lor

Sri

SRI WAHYUNI

Kasun Krajan Kidul

Habib

H ABDULLOH, S.Pd.

Kasun Gunung Agung

💬 Tanya Temon AI