Portal Desa Temon

BHUMI JAMPI GIRI MUKTI

Mekanisme Permohonan Informasi

Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Informasi Publik melalui PPID Desa Temon yang disusun berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.

SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA TEMON

1. Tahap Pengajuan Permohonan

  • Pemohon Informasi datang langsung ke Meja Layanan Informasi Desa atau mengajukan secara tertulis melalui media elektronik (laman resmi www.desatemon.id atau email) dan non-elektronik.
  • Pemohon wajib melampirkan identitas diri berupa salinan KTP atau NIK bagi perorangan, atau akta pendirian bagi badan hukum.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan dengan mencantumkan rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta cara memperoleh/mengirimkan informasi tersebut.

2. Tahap Registrasi dan Tanda Terima

  • Petugas Pelayanan Informasi menerima permohonan dan melakukan pengadministrasian dengan mencatatnya dalam Buku Register Permintaan Informasi Publik.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan berupa nomor pendaftaran saat permintaan diterima.
  • Jika permohonan diajukan melalui surat atau surat elektronik, nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

3. Tahap Verifikasi dan Telaah

  • PPID Desa (Sekretaris Desa) melakukan verifikasi atas permohonan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dicatat dalam buku register untuk menentukan kelengkapan dan kewenangan.
  • Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap kepada pemohon.
  • PPID memeriksa Daftar Informasi Publik (DIP) untuk menentukan apakah informasi yang diminta masuk kategori Informasi Terbuka atau Informasi yang Dikecualikan.

4. Tahap Pengambilan Keputusan

  • PPID wajib memberikan Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  • PPID dapat memperpanjang waktu penyediaan informasi maksimal 7 (tujuh) hari kerja tambahan dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
  • Status permohonan dapat berupa: Dikabulkan, Ditolak (karena rahasia/dikecualikan), atau Dikabulkan Sebagian.
  • Setiap penolakan informasi harus disertai alasan tertulis yang jelas dan hasil Uji Konsekuensi.

5. Tahap Penyampaian Informasi

  • Jika permohonan dikabulkan, PPID memberikan akses informasi dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau nondigital (hardcopy).
  • Informasi yang mengandung materi dikecualikan akan dilakukan penghitaman atau pengaburan materi tersebut sebelum diserahkan.
  • Layanan informasi di PPID Desa tidak dipungut biaya (gratis), namun biaya penggandaan atau pengiriman dokumen ditanggung oleh pemohon.

6. Mekanisme Keberatan

  • Pemohon yang merasa tidak puas (karena penolakan, tidak ditanggapi, atau biaya tidak wajar) berhak mengajukan Keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Desa) dalam waktu 30 hari kerja.
  • Atasan PPID Desa wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diregistrasi.
  • Jika pemohon masih tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.