Berita Desa Terkini
Penyiapan Lahan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Desa Temon Resmi Dimulai
Temon, 24 Agustus 2026 — Tahapan awal penyiapan lahan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Temon resmi dimulai pada Senin, 24 Agustus 2026, sejak pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2026, yang salah satu agenda utamanya adalah penetapan lokasi pembangunan Gedung KDMP Desa Temon.
Kegiatan penyiapan lahan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Temon, Jamiatin, S.Pd., bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat setempat.
Diawali Doa Bersama dan Ziarah kepada Leluhur
Sebelum pekerjaan fisik dimulai, rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh sesepuh setempat, kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke makam Mbah Kartopawiro, yang dikenal oleh masyarakat sebagai pendiri balai desa pertama di Desa Temon.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari tahapan awal pembangunan. Bagi Pemerintah Desa Temon, doa bersama dan ziarah bukan sekadar tradisi, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap para leluhur yang telah memberikan jasa bagi berdirinya kehidupan pemerintahan dan fasilitas umum di Desa Temon.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga dimaknai sebagai bentuk ziyadah atau ikhtiar spiritual dengan memohon kepada Allah SWT agar seluruh proses pembangunan Gedung KDMP, sejak tahap persiapan hingga pembangunan selesai, dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kepala Desa Temon, Jamiatin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas desa harus tetap memperhatikan nilai-nilai sejarah serta menghargai jasa para pendahulu.
“Pembangunan ini bukan hanya tentang membangun sebuah gedung baru, tetapi juga bagaimana kita tetap menghargai sejarah dan jasa para pendahulu Desa Temon. Karena itu, kita mengawali proses ini dengan doa dan ziarah, memohon kelancaran kepada Allah SWT sekaligus memberikan penghormatan kepada para leluhur,” ujar Jamiatin.
Menyelamatkan Material Lama yang Masih Layak Digunakan
Setelah rangkaian doa dan ziarah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tahap awal penyiapan lahan, yang dimulai dari pembersihan dan pengamanan material bangunan lama, khususnya pada bagian atap.
Salah satu perhatian utama dalam tahap ini adalah genteng-genteng lama yang kondisinya masih baik dan layak pakai. Material tersebut akan diamankan dan disimpan untuk kemudian dimanfaatkan kembali dalam pembangunan balai desa pengganti.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Temon untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset dan material yang masih memiliki nilai guna.
Menurut cerita dan legenda yang berkembang di tengah masyarakat, material bangunan balai desa lama pada masa awal pembangunannya merupakan hasil bantuan dan hibah dari masyarakat Desa Temon untuk kepentingan bersama.
Atas dasar nilai sejarah tersebut, material yang masih dapat digunakan tidak serta-merta dianggap sebagai barang yang harus dibuang. Sebaliknya, material tersebut diupayakan untuk tetap dimanfaatkan kembali dalam pembangunan fasilitas umum desa.
Dengan demikian, keberadaan genteng dan material bangunan lainnya diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari kesinambungan semangat gotong royong masyarakat Desa Temon dari generasi ke generasi.
“Kalau masih ada material yang bagus dan masih bisa digunakan, tentu sangat sayang apabila dibuang. Apalagi menurut cerita masyarakat, material balai desa lama dahulu merupakan bantuan dan hibah dari warga. Maka semangatnya adalah bagaimana barang yang masih layak tersebut tetap digunakan kembali untuk fasilitas umum dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Jamiatin.
Tahapan Selanjutnya Dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Tahap penyiapan lahan yang dilakukan Pemerintah Desa Temon pada hari ini menjadi langkah awal sebelum memasuki tahapan pekerjaan pembangunan berikutnya.
Setelah proses pengamanan material, pembersihan, dan penyiapan area selesai, pekerjaan pada bagian bangunan lainnya, termasuk pembongkaran dan penanganan dinding serta tahapan konstruksi berikutnya, akan dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku penyedia jasa yang ditunjuk sesuai ketentuan dan mekanisme pembangunan Gedung KDMP.
Pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari penyiapan lahan, pekerjaan konstruksi, hingga penyelesaian bangunan sesuai dengan rencana dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Pemerintah Desa Temon berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan dengan baik serta mendapatkan dukungan masyarakat. Selain menjadi bagian dari program pembangunan dan penguatan kelembagaan ekonomi desa, keberadaan Gedung Koperasi Desa Merah Putih diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Temon.
Menjaga Sejarah, Membangun Masa Depan
Dimulainya penyiapan lahan Gedung KDMP Desa Temon pada hari ini menjadi momentum yang memiliki makna lebih dari sekadar dimulainya pekerjaan fisik.
Di satu sisi, Desa Temon sedang menyiapkan sebuah fasilitas baru yang diharapkan mampu mendukung kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat. Namun di sisi lain, proses tersebut tetap berusaha menjaga nilai sejarah, menghormati jasa para leluhur, serta mempertahankan semangat gotong royong yang telah menjadi bagian dari perjalanan masyarakat Desa Temon.
Dari makam para pendahulu, doa dipanjatkan. Dari bangunan lama, material yang masih layak diselamatkan. Dan dari pembangunan gedung baru, harapan untuk masa depan Desa Temon mulai disiapkan.
Pemerintah Desa Temon berkomitmen agar pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih dapat terlaksana secara bertahap, tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tetap menjaga nilai sejarah serta semangat gotong royong yang menjadi bagian dari identitas Desa Temon.
#Temon_Media_Center
...Warga Desa Temon Bulat Sepakat Dukung Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Temon, 14 Agustus 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Temon yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus pada Jumat, 14 Agustus 2026. Bertempat di Gedung Balai Desa Temon, agenda utama pertemuan ini adalah membahas dan menetapkan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional.
Solusi Strategis di Tengah Keterbatasan Lahan
Dukungan Penuh dan Masukan Konstruktif dari Tokoh Masyarakat
- Akses Jalan Makam: Warga meminta agar akses jalan di depan lokasi menuju makam pendiri Balai Desa tetap dipertahankan dan tidak terputus akibat pembangunan.
- Kepastian Hukum Pembangunan Pengganti: Tokoh masyarakat menekankan agar pembangunan Balai Desa baru dikawal dengan perjanjian resmi bersama pihak ketiga, sehingga benar-benar terwujud secara nyata.
- Desain Bangunan Representatif: Unsur masyarakat mengusulkan agar gedung balai desa pengganti berbentuk bangunan tertutup yang rapi dan mudah dirawat, guna menunjang kenyamanan pelayanan administrasi warga.
Skema Anggaran dan Tahapan Pelaksanaan
- Anggaran Penyiapan Lahan: Alokasi anggaran untuk penyiapan lahan ditetapkan senilai Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), yang pembayarannya akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun anggaran 2027.
- Jadwal Awal Pekerjaan: Seluruh rangkaian proses persiapan fisik direncanakan mulai berjalan pada Senin Pahing, 24 Agustus 2026. Tahapan awal akan dibuka dengan doa bersama untuk keselamatan dan kelancaran kegiatan, dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan Balai Desa lama.
Keputusan Bulat: Sepakat Menyongsong Kemajuan Ekonomi Desa
Wujudkan Transparansi Publik, Pemerintah Desa Temon Luncurkan Dashboard Monitoring PBB-P2 Digital
Temon, 01 Juni 2026 – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, resmi meluncurkan layanan pemantauan atau Dashboard Monitoring capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 secara digital.
Layanan inovatif ini kini dapat diakses langsung oleh seluruh warga masyarakat kapan saja dan di mana saja melalui website resmi Pemerintah Desa Temon pada menu Layanan Publik.
Kepala Desa Temon, Jamiatin, menegaskan bahwa langkah digitalisasi informasi ini merupakan komitmen dari jajaran perangkat desa untuk memberikan keterbukaan informasi publik (PPID) yang terukur.
"Kami ingin masyarakat tahu secara pasti dan real-time sejauh mana progres pembayaran pajak di wilayah kita. Melalui dashboard ini, warga bisa melihat langsung total pagu desa, jumlah realisasi yang sudah masuk, hingga peringkat capaian pembayaran dari masing-masing RT dan Dusun," ungkap beliau.
Lebih lanjut, fasilitas pemantauan digital ini dirancang dengan antarmuka yang mudah dipahami. Sistem ini akan diperbarui secara berkala setiap kali ada setoran masuk ke operator/pengelola PBB di desa. Hal ini tidak hanya mempermudah perangkat desa dalam melakukan evaluasi, tetapi juga memacu semangat kebersamaan dan gotong royong antar wilayah, mulai dari Dusun Tenggar, Krajan Lor, Drono, Gading, Gunung Agung, hingga Krajan Kidul.
Pemerintah Desa Temon juga kembali mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) bahwa batas akhir (jatuh tempo) pembayaran PBB-P2 tahun ini adalah pada 30 Juni 2026.
"Pajak yang Bapak dan Ibu bayarkan akan kembali lagi ke desa dalam bentuk program pembangunan, seperti perbaikan jalan lingkungan, penyediaan fasilitas air bersih, dan peningkatan layanan publik lainnya. Mari kita lunasi PBB tepat waktu untuk Temon yang lebih maju," tutup Kepala Desa Temon.
Warga/ wajib pajak juga dapat melakukan cek status pembayaran Pajak PBB P-2 secara mandiri dengan klik disini
Program BSPS 2026 Desa Temon : 50 Rumah Warga Akan Dibedah
Temon, 14 April 2026 – Pemerintah Desa Temon melaksanakan sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun 2026 bagi calon penerima manfaat. Pada tahun ini, Desa Temon mendapatkan alokasi sebanyak 50 unit bantuan yang tersebar di beberapa dusun, yaitu Dusun Drono (19 penerima), Dusun Tenggar (9 penerima), Dusun Gading (7 penerima), Krajan Lor (2 penerima), Krajan Kidul (3 penerima), dan Gunung Agung (10 penerima).
Program BSPS bertujuan untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah yang layak, sehat, dan aman, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema swadaya.
Adapun kriteria penerima bantuan meliputi :
Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga.
Memiliki atau menguasai tanah.
Belum memiliki rumah, atau memiliki satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Belum pernah menerima bantuan BSPS sebelumnya.
Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp20.000.000, dengan rincian Rp17.500.000 untuk pembelian material bangunan (ditransfer langsung ke toko/penyedia) dan Rp2.500.000 untuk upah tenaga kerja.
Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang pelaksanaannya melibatkan tenaga kerja lokal serta pemanfaatan bahan bangunan dari wilayah setempat. Selain itu, kegiatan ini juga didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan teknis.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon penerima terkait tata cara pelaksanaan program, mulai dari mekanisme pekerjaan hingga kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Temon, Jamiatin, yang dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian PKP atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat Desa Temon yang tergolong MBR dan telah dinyatakan layak menerima bantuan berdasarkan hasil survei TFL.
Beliau juga berharap agar pelaksanaan program ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, petunjuk teknis (juknis), serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, hingga pengawasan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.
Dengan adanya program BSPS ini, diharapkan kualitas hunian masyarakat Desa Temon semakin meningkat, sehingga mampu menunjang kehidupan yang lebih sehat, aman, dan sejahtera. ags
...
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kelistrikan, PLN ULP Pacitan Gelar Sosialisasi di Desa Temon
Temon, 9 April 2026, Dalam upaya menjaga keandalan pasokan listrik dan menjamin keselamatan masyarakat, petugas dari PLN ULP Pacitan melakukan kunjungan sosialisasi ke Kantor Desa Temon, Kecamatan Arjosari, pada Kamis (9/4/2026). Kedatangan tim PLN pada pukul 11.00 WIB tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Temon beserta jajaran perangkat desa.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan resmi nomor 0021/KLH.01.01/F04110200/2026 perihal Bahaya Kelistrikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menyampaikan sejumlah poin krusial yang harus diperhatikan oleh warga guna menghindari risiko kecelakaan akibat aliran listrik.
Poin-Poin Keselamatan Kelistrikan
Beberapa imbauan utama yang disampaikan meliputi:
Larangan bermain layang-layang atau balon udara di dekat jaringan listrik.
Jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik SUTM 20 kV saat membangun bangunan, memasang antena TV/parabola, maupun papan reklame.
Larangan membakar sampah dan menanam pohon di bawah jaringan listrik.
Pemeriksaan instalasi listrik rumah secara berkala setiap lima tahun sekali untuk memastikan keamanan.
Petugas PLN menekankan bahwa kondisi-kondisi tersebut sangat membahayakan jiwa. "Kami memohon kesadaran penuh dari warga untuk mengizinkan petugas melakukan pemotongan atau penebangan pohon yang sudah mendekati jaringan listrik demi kepentingan bersama," ujar salah satu petugas PLN di lokasi.
Respon Pemerintah Desa
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Temon memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif yang dilakukan oleh PLN. Pihak desa berkomitmen untuk meneruskan informasi ini secara masif kepada seluruh warga.
"Kami sangat mendukung upaya ini. Setelah ini, materi sosialisasi akan kami sebarluaskan kembali melalui media sosial desa dan website resmi Pemerintah Desa Temon agar seluruh masyarakat paham dan waspada terhadap bahaya listrik," ungkap Kepala Desa Temon.
Layanan Pengaduan
Pihak PLN juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan yang membahayakan keselamatan umum atau gangguan pada jaringan listrik. Masyarakat dapat menghubungi petugas lapangan melalui kontak berikut:
Yogik Wibisono: 0813-3250-0127
Wildan Irhami: 0851-5798-1660
Samsul Arifin: 0819-4605-0226
Sosialisasi ini diakhiri dengan penegasan dari pihak PLN bahwa sinergi antara penyedia layanan listrik dan masyarakat sangat penting. "Keselamatan adalah prioritas utama. Himbauan ini bukan sekadar aturan, tapi demi melindungi nyawa dan harta benda kita semua," tutup petugas PLN.






