Portal Desa Temon

BHUMI JAMPI GIRI MUKTI

Peraturan Menteri

Penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia bersandar pada dua pilar regulasi tingkat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk urusan pembinaan administrasi pemerintahan, kelembagaan, serta aset, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk urusan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pendampingan, serta penguatan ekonomi desa.

Berikut adalah kompilasi peraturan menteri yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa, diurutkan berdasarkan kementerian pengampu dan fungsi teknisnya, mulai dari regulasi awal pasca-UU Desa yang masih relevan hingga regulasi terbaru:


A. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) – Tata Kelola & Administrasi Pemerintahan

Kemendagri menetapkan regulasi umum, petunjuk teknis, serta fasilitasi terkait jalannya birokrasi pemerintahan desa. Regulasi yang masih berlaku dan menjadi pegangan meliputi:

  1. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

    • Fungsi: Mengatur mekanisme penyusunan, pembahasan, penyebarluasan, hingga pembatalan produk hukum di desa (seperti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa).
  2. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

    • Fungsi: Pedoman utama dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak maupun antarwaktu.
  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

    • Fungsi: Mengatur tahapan perencanaan pembangunan secara partisipatif, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa, penyusunan dokumen RPJM Desa, RKP Desa, hingga pelaksanaan evaluasi pembangunan.
  4. Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

    • Fungsi: Menjadi instrumen penilaian tingkat perkembangan desa melalui evaluasi bidang pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.
  5. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Telah diubah sebagian melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017)

    • Fungsi: Pedoman persyaratan, tata cara pelantikan, sanksi administratif, masa cuti, hingga tata cara pemberhentian Kepala Desa.
  6. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Telah diubah sebagian melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017)

    • Fungsi: Mengatur mekanisme rekrutmen terbuka, syarat usia, pelantikan, mutasi jabatan, hingga pemberhentian perangkat desa secara sah demi kepastian hukum.
  7. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa

    • Fungsi: Menetapkan bagan organisasi pemerintahan desa, kualifikasi jabatan (Sekretariat, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun), beserta pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing jabatan.
  8. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa

    • Fungsi: Mengatur pencatatan data dan informasi desa ke dalam buku administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi BPD. Regulasi ini mencabut Permendagri No. 32 Tahun 2006.
  9. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Telah diubah sebagian melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024)

    • Fungsi: Mengatur perlindungan, pemanfaatan, sewa menyewa, dan prosedur Tukar-Menukar Tanah Kas Desa (TKD), terutama untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun pembangunan fasilitas kepentingan umum desa.
  10. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD)

    • Fungsi: Mengatur penataan, pembentukan, serta kemitraan LKD (terdiri atas RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM) serta Lembaga Adat Desa. Regulasi ini mencabut Permendagri No. 5 Tahun 2007.
  11. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    • Fungsi: Regulasi inti pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan APB Desa, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Regulasi ini mencabut Permendagri No. 113 Tahun 2014.
  12. Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

    • Fungsi: Mengatur transformasi Posyandu sebagai wadah LKD yang tidak hanya melayani kesehatan, melainkan mengintegrasikan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman ketertiban umum, dan kesehatan di tingkat desa.
  13. Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa

    • Fungsi: Menjadi pedoman wajib pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, pengklasifikasian informasi berkala/serta merta, serta mekanisme permohonan informasi publik oleh warga desa. Regulasi ini mencabut Permendagri No. 3 Tahun 2017.

B. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) – Pembangunan & Pemberdayaan Ekonomi

Permendesa PDTT berfokus pada operasionalisasi penggunaan dana transfer, pendampingan teknis masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Regulasi yang menjadi pegangan meliputi:

  1. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

    • Fungsi: Mengatur mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD untuk membahas hal-hal strategis desa.
  2. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

    • Fungsi: Pedoman komprehensif pendataan desa (berbasis SDGs Desa), penyusunan perencanaan (RPJM Desa, RKP Desa), pelaksanaan pembangunan (Padat Karya Tunai Desa / Swakelola), serta pemantauan pembangunan oleh masyarakat. Regulasi ini mencabut Permendesa No. 17 Tahun 2019.
  3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang/Jasa BUM Desa dan BUM Desa Bersama

    • Fungsi: Aturan teknis pasca-BUM Desa sah menjadi badan hukum, meliputi tata cara pendaftaran nama secara elektronik, penyusunan AD/ART, pembinaan manajemen, hingga tata kelola pengadaan barang/jasa BUM Desa.
  4. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

    • Fungsi: Mengatur tata kelola, tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta penganggaran bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam mengasistensi pemerintahan desa. Regulasi ini mencabut Permendesa No. 18 Tahun 2019 jo. Permendesa No. 4 Tahun 2023.
  5. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

    • Fungsi: Panduan operasional wajib tahunan untuk menetapkan menu belanja Dana Desa (DDS) yang masuk dalam APB Desa TA 2026, termasuk prioritas penguatan ketahanan pangan dan mitigasi kemiskinan ekstrem.
  6. Keputusan Menteri Desa PDTT (Kepmenmendesa) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan

    • Fungsi: Aturan pelaksana teknis yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan produktif (nabati dan hewani) secara kolaboratif bersama BUM Desa.

C. Peraturan Sektoral Lain yang Sangat Relevan Bagi Pemerintahan Desa

  1. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

    • Fungsi: Regulasi khusus dari Komisi Informasi Pusat yang menjadi dasar utama bagi desa dalam menjalankan tata kelola transparansi informasi publik guna mencegah sengketa informasi.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa

    • Fungsi: Regulasi dari Kementerian Keuangan yang mengatur besaran alokasi Dana Desa per-desa serta syarat-syarat penyaluran DDS per-tahap (seperti syarat pakta integritas dan draf APB Desa).


Aparatur Pemerintah Desa

Jamiatin

JAMIATIN, S.Pd.

Kepala Desa

Yosi

YOSI FARADIKA P.

Sekretaris Desa

Ika

IKA WARDANI, S.Pd.

Kaur Keuangan

Agus

AGUS SALIM

Kaur Perencanaan

Rizky

RIZKY ARIANDHI S.

Kasi Pemerintahan

Ludfian

LUDFIAN NUGRAHA

Kasi Kesejahteraan

Suparni

SUPARNI

Kaur TU dan Umum

Katmijan

KATMIJAN

Kasi Pelayanan

Purwatiningsih

PURWATININGSIH

Kasun Drono

Udin

UDIN SUPRAPTO

Kasun Tenggar

Nahdlatul

NAHDLATUL M.

Kasun Gading

Basori

BASORI

Kasun Krajan Lor

Sri

SRI WAHYUNI

Kasun Krajan Kidul

Habib

H ABDULLOH, S.Pd.

Kasun Gunung Agung

💬 Tanya Temon AI