Profil PPID
PROFIL
PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA
TEMON KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN
A. Pendahuluan
Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat.
PPID
Desa Temon hadir sebagai garda terdepan dalam menyediakan akses informasi yang
cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berkomitmen
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bersih
melalui penyediaan data yang akurat.
B. Visi dan Misi
Visi :
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel menuju Desa Temon yang informatif."
Misi :
a) Menyediakan informasi publik yang
akurat, relevan, dan mudah diakses;
b) Meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia pengelola informasi;
c) Memanfaatkan teknologi informasi
dalam sistem pendokumentasian dan pelayanan informasi;
d) Membangun koordinasi yang solid
antar perangkat desa dalam pengelolaan data.
C. Struktur Organisasi PPID Desa
Struktur ini disusun untuk memastikan alur informasi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atasan PPID : Kepala Desa Temon
Ketua/Pejabat PPID : Sekretaris Desa Temon
Bidang Pendokumentasian : Kaur Umum & Tata Usaha
Bidang Pengolahan Data : Kasi Pemerintahan
Bidang Pelayanan & Penyelesaian Sengketa : Kasi Kesejahteraan / Pelayanan
D. Landasan Hukum
Pengelolaan PPID Desa Temon
didasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014
tentang Desa.
- Peraturan Komisi Informasi
(PERKI) Nomor 1 Tahun 2018
tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Peraturan Desa Temon Nomor …
Tahun 2026 tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa.
E. Maklumat Pelayanan
Sebagai bentuk keseriusan dalam
melayani masyarakat, kami menyatakan :
"Kami
seluruh pengelola PPID Desa Temon berkomitmen untuk memberikan pelayanan
informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, dan tanpa
diskriminasi sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah
ditetapkan."
F. Jenis Layanan Informasi
Kami mengelompokkan informasi menjadi empat kategori utama :
Informasi Berkala : Profil desa, RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Informasi Serta Merta : Informasi terkait bencana, wabah, atau hal-hal darurat lainnya.
Informasi Tersedia Setiap Saat : Daftar peraturan desa, aset desa, dan surat-surat keputusan.
Informasi Dikecualikan : Informasi yang bersifat rahasia negara atau melanggar hak privasi individu sesuai undang-undang.
G. Kontak Kami
Alamat : Kantor Desa Temon, Jalan Raya Nawangan Km. 12, RT 003/RW 002, Dusun Drono, Desa Temon
Website : www.desatemon.id
Email : temonpemdestemon@gmail.com
WhatsApp : +628170127667
