Portal Desa Temon

BHUMI JAMPI GIRI MUKTI

Profil PPID

 

PROFIL

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DESA TEMON KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN


 

A.   Pendahuluan

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

PPID Desa Temon hadir sebagai garda terdepan dalam menyediakan akses informasi yang cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bersih melalui penyediaan data yang akurat.

 

B.   Visi dan Misi

Visi :

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel menuju Desa Temon yang informatif."

Misi :

a)    Menyediakan informasi publik yang akurat, relevan, dan mudah diakses;

b)   Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi;

c)    Memanfaatkan teknologi informasi dalam sistem pendokumentasian dan pelayanan informasi;

d)   Membangun koordinasi yang solid antar perangkat desa dalam pengelolaan data.

 

C.   Struktur Organisasi PPID Desa

Struktur ini disusun untuk memastikan alur informasi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atasan PPID : Kepala Desa Temon

Ketua/Pejabat PPID : Sekretaris Desa Temon

Bidang Pendokumentasian : Kaur Umum & Tata Usaha

Bidang Pengolahan Data : Kasi Pemerintahan

Bidang Pelayanan & Penyelesaian Sengketa : Kasi Kesejahteraan / Pelayanan

 

D.  Landasan Hukum

Pengelolaan PPID Desa Temon didasarkan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
  4. Peraturan Desa Temon Nomor … Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa.

 

E.   Maklumat Pelayanan

Sebagai bentuk keseriusan dalam melayani masyarakat, kami menyatakan :

"Kami seluruh pengelola PPID Desa Temon berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan."

 

F.   Jenis Layanan Informasi

Kami mengelompokkan informasi menjadi empat kategori utama :

Informasi Berkala : Profil desa, RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

Informasi Serta Merta : Informasi terkait bencana, wabah, atau hal-hal darurat lainnya.

Informasi Tersedia Setiap Saat : Daftar peraturan desa, aset desa, dan surat-surat keputusan.

Informasi Dikecualikan : Informasi yang bersifat rahasia negara atau melanggar hak privasi individu sesuai undang-undang.

 

G.  Kontak Kami

     Alamat : Kantor Desa Temon, Jalan Raya Nawangan Km. 12, RT 003/RW 002, Dusun Drono, Desa Temon

     Website : www.desatemon.id

     Email : temonpemdestemon@gmail.com

     WhatsApp : +628170127667

Aparatur Pemerintah Desa

Jamiatin

JAMIATIN, S.Pd.

Kepala Desa

Yosi

YOSI FARADIKA P.

Sekretaris Desa

Ika

IKA WARDANI, S.Pd.

Kaur Keuangan

Agus

AGUS SALIM

Kaur Perencanaan

Rizky

RIZKY ARIANDHI S.

Kasi Pemerintahan

Ludfian

LUDFIAN NUGRAHA

Kasi Kesejahteraan

Suparni

SUPARNI

Kaur TU dan Umum

Katmijan

KATMIJAN

Kasi Pelayanan

Purwatiningsih

PURWATININGSIH

Kasun Drono

Udin

UDIN SUPRAPTO

Kasun Tenggar

Nahdlatul

NAHDLATUL M.

Kasun Gading

Basori

BASORI

Kasun Krajan Lor

Sri

SRI WAHYUNI

Kasun Krajan Kidul

Habib

H ABDULLOH, S.Pd.

Kasun Gunung Agung

💬 Tanya Temon AI