Tingkatkan Kapasitas Pengurus Baru BUMDesa Langgeng Lestari, Pemdes Temon Gelar Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
Temon, 3 November 2026 – Guna memaksimalkan potensi ekonomi dan tata kelola kelembagaan, jajaran pengurus baru BUMDesa Langgeng Lestari mengikuti kegiatan "Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDesa" pada Selasa (3/11/2026). Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Temon, kegiatan ini dihadiri secara penuh oleh seluruh anggota pengurus baru BUMDesa.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB ini dibuka secara resmi oleh Agus Salim, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, yang hadir mewakili Kepala Desa Temon.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, pelaksana kegiatan menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Rohmad Zainul Abidin. Ia merupakan seorang pegiat desa asal Ngawi, Jawa Timur, yang memiliki jam terbang tinggi dalam pendampingan desa dan saat ini bertugas sebagai Pendamping Desa (PD) di wilayah Kecamatan Arjosari.Dalam sesi pemaparan, Rohmad mengawali materinya dengan pengenalan fundamental BUMDesa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Materi kemudian dilanjutkan pada tema inti, yaitu "Alur Kegiatan Perencanaan dan Pengadaan Barang/Jasa BUMDesa".
Rohmad menjabarkan landasan hukum pengadaan barang dan jasa di desa yang mengacu pada Perpres No. 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019, serta regulasi pembanding terkait tata cara pengadaan di desa. Ia menyoroti adanya aturan pengecualian pengadaan, di mana pengadaan yang dilakukan oleh BUMDesa memiliki fleksibilitas untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersendiri dan praktik bisnis yang sudah mapan.
Lebih lanjut, narasumber juga memaparkan panduan dari Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 terkait akuntabilitas belanja desa, di mana minimal 20% pelaksanaan program harus berorientasi pada Ketahanan dan Swasembada Pangan.
Agar BUMDesa dapat berjalan profesional, Rohmad menekankan 7 Prinsip Utama Pengadaan, yaitu:
- Efisien: Meminimalkan dana dan daya untuk hasil yang maksimal.
- Efektif: Sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya.
- Transparan: Informasi pengadaan harus jelas dan diketahui luas.
- Terbuka: Dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi kriteria.
- Bersaing: Menciptakan persaingan sehat antar penyedia yang setara.
- Adil: Perlakuan yang sama tanpa menguntungkan pihak tertentu.
- Akuntabel: Sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dijelaskan pula teknis persiapan pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan survei pasar/RAB, hingga penentuan Spesifikasi Teknis yang harus rinci tanpa menyebutkan merek. Pada tahap pelaksanaan, penyedia diwajibkan menyertakan Surat Pernyataan Kebenaran Usaha.
Terkait mekanisme pembayaran, proses pencairan dana hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% atau sesuai kesepakatan, serta dibuktikan dengan Berita Acara (BA) Pemeriksaan dan BA Serah Terima Barang/Jasa. Sekretaris BUMDesa juga diwajibkan untuk mengarsipkan seluruh dokumen terkait pengadaan secara tertib.
Materi yang padat dan informatif ini disambut antusias oleh para peserta. Usai pemaparan, sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif di mana pengurus secara aktif menyampaikan pendapat, saling sharing pengalaman, dan melontarkan pertanyaan secara komunikatif.
Di penghujung acara, Kepala Desa Temon turut hadir di tengah-tengah peserta untuk memberikan pesan motivasi dan arahan penutup.
"Kepada seluruh pengurus BUMDesa Langgeng Lestari yang baru, mari kita saling bahu-membahu dan bekerja sama dengan solid. Jadikan BUMDesa ini sebagai wadah penggerak ekonomi untuk membangun Desa Temon menjadi lebih baik dan sejahtera ke depannya," pesan Kepala Desa menutup acara.



