Panduan Usul dan Cek Bansos (Perlinsos)
PANDUAN USUL & CEK BANSOS
Kementerian Sosial RI menyediakan layanan pendaftaran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) serta pengajuan bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) melalui portal resmi terpadu.
Akses Portal
Kunjungi laman resmi Portal Agen Perlinsos secara online.
Login Akun
Gunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital yang dikelola oleh Dukcapil untuk masuk ke dalam sistem.
Verifikasi Data
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit Anda.
- Lakukan autentikasi dan verifikasi biometrik wajah sesuai instruksi di layar.
Pilih Tipe Agen
Tentukan kategori agen yang sesuai dengan kapasitas Anda (misalnya: unsur masyarakat atau pendamping PKH).
Lengkapi Kontak
Masukkan nomor ponsel (HP) yang aktif dan bisa dihubungi.
Setujui Komitmen
Centang persetujuan pernyataan komitmen untuk membantu warga dengan integritas (tanpa memungut biaya atau melakukan manipulasi data).
Selesaikan Pendaftaran
Pastikan semua data sudah benar, lalu klik tombol Daftar.
- Fungsi Agen: Agen Perlinsos berfungsi sebagai pendamping atau pos pelayanan bergerak untuk membantu warga sekitar yang kesulitan mengakses sistem digital secara mandiri.
- Proses Pendataan: Agen membantu warga melakukan pendataan dan pendaftaran melalui Portal resmi Perlinsos
(Tautan: perlinsos.kemensos.go.id). - CATATAN PENTING: Agen tidak memiliki hak untuk menetapkan kelayakan penerima bansos secara sepihak dan dilarang keras memungut biaya apapun dari masyarakat yang dibantu.
Akses Portal Perlinsos
Kunjungi situs resmi pendaftaran dan pengecekan bansos.
Login Akun IKD
Login menggunakan akun IKD Anda, lalu lakukan verifikasi identitas serta biometrik wajah.
Periksa Data
Setelah berhasil masuk, periksa data keluarga Anda atau status bantuan sosial saat ini.
Usulan atau Sanggahan
Pilih opsi Usulan Baru jika ingin mendaftar bansos, atau isi alasan pada kolom Sanggahan secara singkat dan jelas jika terdapat data yang tidak sesuai.
Kirim Pengajuan
Lakukan verifikasi wajah kembali untuk konfirmasi, dan klik Kirim Pengajuan.
*Alternatif lain: Masyarakat yang terkendala perangkat digital juga dapat mengajukan usulan secara langsung melalui Perangkat Desa atau Kelurahan setempat.